"Tidak uji berkala selama dua tahun apakah kesengajaan atau kelalaian bisa ada sanksi," ujarnya.
Selain itu, Budi Setiyadi juga mengungkapkan bahwa bus tersebut melebihi kapasitas.
"Seharusnya bus tersebut hanya mampu berpenumpang sebanyak 32 orang, faktanya ada 39 orang penumpang di dalam bus," kata Budi.
Ada kelebihan penumpang sebanyak 7 orang dan itu juga membuat keselamatan semakin tak terjamin.
(BACA JUGA: Ini Nama-nama Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Sukabumi, Bertambah Jadi 21 Orang!)
Sebelumnya, kecelakaan bus masuk jurang di Cikidang itu terjadi pada Sabtu (8/9/2018) pukul 12.00 WIB.
Kecelakaan itu menyebabkan 21 penumpang meninggal dunia dan 17 penumpang lain mengalami cedera.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Analisis Sementara, Bus Masuk Jurang di Sukabumi Tidak KIR sejak 2016"
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR