(BACA JUGA : Mobil Sejuta Umat Diubah Bergaya ala Rally Look, Keren Juga Nih!)
Tersangka kemudian merampas motor milik korban. Namun sekitar 10 meter berjalan, tersangka menabrak sebuah mobil dan diteriaki warga.
Dia langsung diamankan petugas keamanan setempat yang kemudian melapor ke polisi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sebuah gunting dan satu unit motor Honda Revo B 4692 BIT warna hutam milik korban.
Ada pun korban dilarikan ke RSU Kota Tangerang untuk menjalani perawatan.
Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul Pengemudi Ojek Online Ditusuk dan Dirampas Motornya di Batu Ceper
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR