Lantas jika data STNK terhapus, apakah si pemilik bisa meregistrasi kembali?
"Bisa. Prosesnya seperti prosedur pada kendaraan baru. Karena di anggap kendaraan tak memiliki surat. Kalau di kendaraan baru bisa disebut sebagai off the road. Nah, prosedurnya mirip dengan membuat on the road," jelas pria yang berkantor di Kawasan Tigaraksa, Tangerang ini.
Dalam proses membuat on the road itu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , SWDKLLJ dan biaya administrasi seperti pembutan TNKB atau nomor polisi.
"Untuk BBN KB ini dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," jelas Kompol Ari.
Masing-masing daerah berbeda-beda dalam menetapkan persentasi BBN KB.
"Untuk wilayah Banten ditetapkan 11 persen dari NJKB. Untuk daerah lain silakan ditanyakan ke samsat setempat," bilang Kompol Ari.
Sedangkan untuk penetapan PKB sama saja seperti perpanjangan tiap tahun.
Apakah pajak dan denda selama lebih pemilik menunggak akan dikenakan saat registrasi ulang?
"Tidak akan dikenakan karena sudah dihapus. Si pemilik hanya membayar item yang disebutkan di atas saja. Semuanya ada kok di lembar STNK," jelas Kompol Ari.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR