Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
![Waspada STNK teat 2 tahun](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700x0/photo/gridoto/2018/08/29/1910495560.jpg)
Menurut Harry jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.
"Silakan datang ke samsat dimana kendaraan terdaftar," jelasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR