Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mati Lebih 2 Tahun, STNK dan Nomor Kendaraan Hangus!

Hendra - Rabu, 29 Agustus 2018 | 20:10 WIB
Ilustrasi STNK
Jogja.tribunnews.com
Ilustrasi STNK

Gridoto.com- Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang diberikan palingan denda.

Wajib pajak cukup membayar PKB plus denda tunggakan.

Namun, bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati.

Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan sobat bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.

(BACA JUGA : Begini Cara Menghidupkan Kembali STNK dan Nomor Kendaraan yang Hangus!)

"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.

Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Tahu, Ternyata Ini Waktu Yang Tepat Ganti Oli Transmisi Mobil Matik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa