"Korban sempat menendang bemper belakang mobil IA. IA tidak terima akhirnya mengejar korban ke arah selatan dan bertemu di timur Polresta. Korban dan tersangka ini kembali adu mulut," paparnya.
Tersangka IA yang masih emosi akhirnya menabrak motor Eko dari belakang hingga mengakibatkan korban tewas.
"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ujarnya dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.
Lalu, dengan adanya status tersangka yang disandang IA, maka warga Jaten, Karanganyar, itu resmi ditahan Mapolresta Solo.
(BACA JUGA : Ini Kronologi Pengemudi Mercedes-Benz Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo)
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.
"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Tribun Solo |
KOMENTAR