Sementara Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi pun membenarkan adanya perjanjian tersebut.
"Pertemuan tersebut adalah penindaklanjutan dari MoU Kapolri dengan BPJS, jadi Kapolri ada MoU dengan BPJS terus ditindaklanjuti oleh Korlantas melaksanakan perjanjian kerja sama dengan BPJS," Kombes Pol Djoko kepada GridOto.com.
Menurut Djoko, pertemuan itu membahas tentang pemanfaatan data secara online.
"Korlantas Polri itu mempunyai aplikasi namanya Integrated Road Safety Management System (IRSMS), yang di Indonesia ini hanya Polri yang punya untuk data laka lantas semua seluruh Indonesia itu masuk aplikasi itu," bebernya.
Bahkan dengan lewat aplikasi tersebut nantinya para korban dan tersangka akan mendapat asuransi.
"Tadinya laka tunggal itu tidak dilaporkan ke masyarakat, karena tersangka dan korbannya menjadi satu. Nah, sekarang tidak, sekarang tersangka dan korban silakan jika ingin mengadu nanti mendapat asuransi pengantian pengobatan dari BPJS asal ada laporan polisinya," ucap dia.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR