GridOto.com - BPJS Kesehatan melakukan MoU dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas), pada Selasa (21/8/2018).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan tujuannya untuk meningkatkan pelayanan administratif kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada kasus kecelakaan lalu lintas.
"Kami kan berkaitan dengan jaminan kesehatan jadi untuk kecelakaan lalu lintas itu memerlukan laporan dari kepolisian. Selama kecelakaan tunggal memang dia berhak di jamin dengan JKN," ujar Iqbal saat dikonfirmasi GridOto.com di Jakarta.
Menurut Iqbal, nantinya pemanfaatan data ini diharapkan mempercepat proses administrasi penjaminan pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
(BACA JUGA: Wowww! Parkir di SPBU Ini Lewat 10 Menit Ban Bisa Kempis? Ini Jawaban Pertamina)
"Nah, kehadiran Kakorlantas untuk melakukan tanda tangan jaminan keselamatan kesehatan yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia bersama Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan," ucapnya.
Nantinya, lanjut Iqbal, Korlantas akan memberikan kemudahan pada sistem online untuk data elektronik kecelakaan lalu lintas termasuk data laporan Polisi.
Korlantas juga akan menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan/atau kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat.
(BACA JUGA: Blak-blakan Wawan Tembong: Lebih Enak Freestyle Pakai Moge Dibanding Mocil)
"Iya betul, jadi nanti dari Kakorlantas akan melakukan koordinasi kepada tingkat bawahnya, apapun yang terjadi kecelakaan lalu lintas itu bisa direkam mereka punya sistem aplikasi,"ucapnya.
Untuk itu, ia menargetkan selama 6 bulan kedepan perjanjian tersebut secara sistem sudah bisa terkoneksi antar kedua belah pihak.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR