Namun ternyata mobil mewah tersebut bukanlah milik Dedeh, melainkan milik bosnya yang menggunakan namanya.
Terlebih lokasi rumah dedeh berada di lingkungan padat penduduk yang seolah tak mungkin memiliki kendaraan mewah yang tunggakan pajaknya mencapai Rp 107 juta selama setahun.
"Saat kita ke rumahnya ternyata pengakuan dari bapaknya Dedeh itu bahwa kendaraan tersebut punya bosnya atas nama anaknya," kata Elling.
Selain mendatangi alamat rumah pemilik kendaraan mewah, pihak Samsat Jakarta Barat juga mendatangi kantor perusahaan kontraktor PT Sabar Ganda di Jalan Tanjung Duren Timur, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
(BACA JUGA: Ini Alasan Roadshow GIIAS Kembali Diadakan Di Luar Pulau Jawa)
Di kantor itu tercatat ada 205 kendaraan yang menunggak pajak senilai Rp 590 juta.
Elling juga menyerahkan berkas tunggakan agar segera melunasi pajak.
"Dan tadi informasi yang bersangkutan akan melakukan rekonsiliasi data dulu setelah diberikan data. Rencananya hari kamis akan datang ke Samsat membawa berkas," kata Elling.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 70 Kendaraan Mewah di Jakarta Barat Tunggak Pajak Rp 2,6 Miliar, Samsat Jemput Bola Door to Door
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribun Jakarta |
KOMENTAR