GridOto.com - Polisi kembali melakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot racing atau brong.
Dikutip GridOto.com dari Tribunnews.com, Polres Batang menyita ratusan motor yang memakai knalpot brong, Selasa (14/08/2018).
Menurut Kasat Lantas Polres Batang, AKP.M.Adiel Aristo, knalpot brong menimbulkan polusi udara dan kadang memicu konflik sosial.
"Oknum yang pasang knalpot brong ada juga yang melintas di perkampungan dan menimbulkan kericuhan, terutama lewat suara bleyer knalpot, " jelasnya.
(BACA JUGA : Syarat Perpanjang dan Buat SIM Gratis di Polrestabes Bandung, Warga Harus Bernama Agus)
Tercatat sejak satu bulan, polres Batang melalui jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas telah menyita 113 sepeda motor dengan knalpot modifikasi atau yang tidak sesuai standar.
Tidak hanya disita, knalpot brong tersebut akan segera dimusnahkan.
Selain itu, pihak kepolisian juga siap melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait, yakni soal penjualan knalpot brong atau racing.
"Kami lakukan sosialisasi ke toko-toko sparepart, bengkel modifikasi agar tidak sembarangan menjual knalpot racing," tambahnya.
(BACA JUGA : Pasar Potensial, Mitsubishi Resmikan Dealer Baru di Jawa Timur)
Selain itu, Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasatlantas AKP Muhammad Adiel Ariesto mengatakan ratusan sepeda motor yang disita karena melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kelaikan Teknis Kendaraan.
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(BACA JUGA: Interior Agya Tinkerbell Dengan Pintu Gunting Ini Nuansanya Cewek Banget!)
Kedua, Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.
Nah, dari dua undang-undang dan pasal tentang knalpot brong atau racing itu bisa jadi ukuran.
Mulai sekarang bisa ganti knalpot kamu pakai standaran lagi untuk menghindari razia polisi deh Sob.
Selengkapnya, bisa langsung simak videonya di berikut ini...
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO: Ratusan Motor Knalpot Brong disita Polres Batang
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR