Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(BACA JUGA: Interior Agya Tinkerbell Dengan Pintu Gunting Ini Nuansanya Cewek Banget!)
Kedua, Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.
Nah, dari dua undang-undang dan pasal tentang knalpot brong atau racing itu bisa jadi ukuran.
Mulai sekarang bisa ganti knalpot kamu pakai standaran lagi untuk menghindari razia polisi deh Sob.
Selengkapnya, bisa langsung simak videonya di berikut ini...
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO: Ratusan Motor Knalpot Brong disita Polres Batang
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR