Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video : Nekat Pasang Knalpot Brong, Ratusan Motor Disita Polisi

Vincensia Enggar Larasati - Kamis, 16 Agustus 2018 | 19:00 WIB
Ratusan motor berknalpot brong disita polisi
Tribun Jateng
Ratusan motor berknalpot brong disita polisi

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(BACA JUGA: Interior Agya Tinkerbell Dengan Pintu Gunting Ini Nuansanya Cewek Banget!)

Kedua, Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.

Nah, dari dua undang-undang dan pasal tentang knalpot brong atau racing itu bisa jadi ukuran.

Mulai sekarang bisa ganti knalpot kamu pakai standaran lagi untuk menghindari razia polisi deh Sob.

Selengkapnya, bisa langsung simak videonya di berikut ini...

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO: Ratusan Motor Knalpot Brong disita Polres Batang

Editor : Hendra
Sumber : Tribun Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Karena Hal Ini Komstir Motor Kalian Rawan Jebol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa