OJK mensyaratkan, pelaku usaha yang memberikan DP 0 persen antara lain yang memiliki tingkat non performing finance (NPF) di bawah atau sama dengan 1 persen.
Lalu, tingkat kesehatan keuangan perusahaan masuk kategori sehat.
"OJK memberikan kesempatan ke masing-masing perusahaan pembiayaan untuk mengambil kebijakan dalam menerapkan DP 0%. Kebijakan ini juga bergantung pada risk management perusahaan," kata Riswinandi dikutip dari kontan.co.id.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, aturan ini memang memberikan keleluasaan bagi pelaku yang akan memberikan besaran uang muka di batas rendah.
(BACA JUGA : Ditonton Berkali-kali Tetap Takjub! Ngedrift Kayak di Film Initial D Bikin Pembalap Ini Jadi Juara Rallycross)
Namun hal ini tentu diukur dari tingkat risiko dan tidak serta merta langsung mematok DP 0 persen.
Sebab, dengan langsung menerapkan uang muka 0 persen ini tentu risikonya terhitung besar yang pada akhirnya menimbulkan angka kredit macet.
Suwandi percaya, kebijakan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pelaku dengan dipertimbangkan segala hal.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Sebentar lagi, beli mobil atau motor bisa DP 0%
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | kontan.co.id |
KOMENTAR