GridOto.com - Sistem kredit memang sudah menjadi hal umum dalam transaksi pembayaran, apalagi dalam dunia otomotif saat ini.
Banyak produsen otomotif melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan leasing untuk bisa menjual produknya ke konsumen.
Kali ini ada kabar gembira nih untuk kalian yang ingin membeli kendaraan bermotor lewat sistem kredit.
Tak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
(BACA JUGA : Mesin Big Bang Yamaha YZR-M1 yang Dipakai Valentino Rossi Sebenarnya Bisa Bikin Awet Ban Saat Balap)
Regulator keuangan ini ingin menggairahkan industri multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, bulan Agustus ini akan diterbitkan mengenai penerapan down payment (DP) atau yang lebih dikenal uang muka 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor
Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun berbasis syariah.
Namun hal ini akan dikembalikan dengan kebijakan dari pelaku industri.
(BACA JUGA : Lagi Cari Motor Kawasaki? Ini Daftar Harganya di Bulan Agustus 2018)
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | kontan.co.id |
KOMENTAR