Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Dinas Setmil Presiden Ditilang Karena Miliki 3 Pelat Nomor

Ignatius Ferdian - Kamis, 9 Agustus 2018 | 20:45 WIB
Ilustrasi seorang pengendara Mercedes-Benz terkena tilang ganjil-genap jelang Asian Games di Tomang, Jakarta
Kompas.com
Ilustrasi seorang pengendara Mercedes-Benz terkena tilang ganjil-genap jelang Asian Games di Tomang, Jakarta

GridOto.com - Tidak pandang bulu, itu yang mungkin jadi pegangan para petugas kepolisian saat menindak pelanggar di kawasan ganjil-genap.

Enggak main-main, mobil pelanggar yang ditindak polisi yang bertugas ternyata tercatat sebagai mobil dinas milik Sekretariat Militer (Setmil).

Polisi menilang pengendara Toyota Fortuner hitam di kawasan ganjil-genap di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018), karena kedapatan memiliki tiga pelat nomor.

"Iya, mobil Setmil Presiden," ujar Kristiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/8/2018).

(BACA JUGA: Harley-Davidson Arab Saudi Akan Bentuk Klub, Anggotanya Khusus Cewek Nih)

Informasi mengenai penilangan ini diunggah dalam akun Instagram resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Dalam unggahan tersebut, polisi menunjukkan tiga pelat nomor yang ditemukan dari dalam mobil yaitu B 1734 UJN, B 1747 UJN, dan B 1392 RFW.

Pada foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, pengendara mobil tersebut memasang pelat nomor B 1734 UJN di bagian belakang dan B 1747 UJN di bagian depan mobil.

"Mobil ini yang mengendarai seorang staf, PNS. Saat kami tilang, kami menemukan ada tiga pelat tersimpan di dalam mobilnya," ujar Kristiyanto.

(BACA JUGA: Sewa 300 Bus Untuk Asian Games, Kemenhub Anggarkan Miliaran Rupiah)

Menurut dia, PNS tersebut terbukti telah melanggar aturan ganjil-genap dan pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Untuk sementara kami sudah lapor pimpinan untuk orang-orang yang melakukan tindakan pemalsuan nomor," ujarnya.

Meski demikian, pemalsuan nomor ini belum dapat diarahkan pada pasal pidana pemalsuan, jadi hanya dilakukan penilangan.

"Kalau STNK-nya memang ada STNK mobil sesuai pelat yang dia punya. Cuma itu, kan dia hanya hindari (ganjil-genap). Memang kalau jalur hukum pemalsuan nomor, tetapi kami diperintahkan lakukan tilang saja," kata Kristiyanto.

Nah, menurutmu gimana kerja petugas kepolisian ini?

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kedapatan Miliki 3 Pelat Nomor, Mobil Dinas Setmil Presiden Ditilang"

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

CVT Motor Matic Terendam Banjir, Pertama Wajib Lakukan Hal Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa