GridOto.com - Perluasan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan besok (1/8/2018).
Bagi yang melanggar, bakal ada sanksi tegas dari pihak kepolisian.
Tapi ternyata ada sejumlah tempat yang tidak bakal dikenai tilang bagi yang melanggar.
Jika rambu lalu lintas mengenai aturan tersebut belum terpasang, polisi tidak dapat menilang.
(BACA JUGA : Program Menarik Untuk Toyota Yaris dari Auto2000)
"Persiapan saya lihat ada beberapa yang belum ada rambu (peraturan ganjil genap). Yang belum ada rambu nanti tidak akan ditilang," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa dikutip dari kompas.com.
Namun ia mengemukakan, meski tak dapat melakukan penilangan, bentuk penegakan hukum lain masih dapat dilakukan.
"Kan bentuk penegakan hukum itu ada teguran, penghalauan, dan penilangan," kata Royke.
Meski bentuk penegakan hukum lain dapat dilakukan, Royke meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menyelesaikan pemasangan rambu ganjil genap.
(BACA JUGA : Komparasi Biaya Servis Motor Matik vs Bebek, Lebih Mahal Mana Ya?)
Hal ini mengingat Rabu besok aturan perluasan sistem ganjil genap di Jakarta akan mulai diberlakukan.
Royke mengatakan, ia mengetahui belum terpasangnya rambu lalu lintas tersebut setelah melakukan tinjauan pada hari terakhir uji coba sistem ganjil genap itu di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat, Kuningan Jakarta Selatan, Cawang Timur, hingga di Sunter Jakarta Utara.
Aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap itu dibuat untuk menyambut Asian Games 2018 yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tanpa Rambu, Polisi Tak Dapat Menilang Pelanggar Ganjil-Genap
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR