Dirinya beralasan bahwa meskipun terlihat sangat menarik ini dapat mengurangi visibilitas bagi pengguna jalan.
Meski terlihat saat siang hari, penggunaan warna ini belum terbukti dalam kondisi malam hari, hujan atau berkabut.
Sehingga ini dapat memengaruhi menurunnya kemampuan seseorang mengamati posisi objek yang akhirnya menyebabkan risiko kecelakaan meningkat.
"Di sisi lain, penggunaan warna tersebut membuat bingung pengguna jalan. Selama ini mereka melihatnya putih dan hitam, bila tidak terbiasa maka dapat menyebabkan kecelakaan," ucap Sony.
(BACA JUGA : Wajib Tahu! Simulasi Asian Games, 19 Pintu Tol Ditutup Mulai Selasa Pekan Depan)
Sony berharap bila alasannya untuk mempercantik, lebih bijak menggunakan samping trotoar seperti dinding dan lainnya. Bisa digambar atau dalam diberi warna apapun.
"Pastinya tidak mengubah bentuk dan warna rambu lalu lintas yang sudah baku," ucap Sony
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan dijelaskan dalam pasal 4 dibahas bahwa marka jalan terbagi dalam empat warna yakni putih, kuning, merah dan warna lain seperti hijau dan coklat. Masing-masing warna memiliki tugas dan fungsinya sendiri.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Separator Warna-warni Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan"
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR