Ada nomor genap dan ada juga nomor ganjil, demi bisa melewati kawasan aturan ganjil genap tanpa ada halangan.
Waduh, kok nekat juga ya si pengemudi mobil tersebut.
Untuk diketahui, pihak kepolisian mengatakan bahwa uji coba ganjil-genap berlaku pada 2-31 Juli dan dari 18-31 Juli mulai ada teguran dan pengalihan bagi yang melanggar.
Tetapi untuk denda atupun sanksi akan dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2018.
Dari segi waktu, perluasan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00-21.00 WIB dan berlaku setiap hari baik Sabtu maupun Minggu.
Kawasan yang masuk dalam area perluaaan ganjil genap meliputi, ruas Jalan S. Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.
Di Jakarta Selatan perluasan sistem itu mencakup Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru.
Sistem itu juga diterapkan di Jalan Rasuna Said.
Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.
Jadi makin jelas ya Sob. Lebih baik taati peraturan yang ada daripada melanggar dan jadi rugi sendiri...
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR