(BACA JUGA : Pasang Alat Pemadam Api Ringan Di Mobil, Perhatikan Hal Ini)
"Penggunaan jalan umum untuk kegiatn itu sebetulnya diizinkan, yang penting sesuai dengan prosedur," kata Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Pada Pasal 127 ayat (1) dituliskan bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi untuk kegiatan lain, bisa dilakukan asal menyangkut kepentingan umum yang bersifat nasional.
Sementara untuk penggunaan jalan kabupaten, desa, dan kota, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang besifat nasional atau besifat pribadi.
(BACA JUGA : Ini 10 Mobil Kece Polisi dari Seluruh Dunia, Pilih yang Mana?)
Namun jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan, maka penggunaan diizinkan apabila pada wilayah tersebut ada jalan alternatif seperti yang diatur dalam Pasal 128.
"Selama itu ada izin dari kepolisian itu dibenarkan, karena ada dalam UU, tapi tata caranya tak hanya sampai disitu namun harus ada jalan alternatif yang tertera di pasal 128 yang mengakibatkan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif," kata dia
"Jadi kalau jalan itu ditutup dan dipakai untuk kepentingan umum, harus ada jalan alternatif supaya masyarakat tidak terganggu," tegasnya.
Jadi lebih jelas kan Sob? Enggak asal tutup dan banyak yang harus diperhatikan. Selengkapnya video pesta pernikahan tersebut bisa disimak langsung di bawah ini...
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Instagram/@ragamsolo |
KOMENTAR