Tahap awal untuk kendaraan baru, kemudian menyusul untuk mobil atau sepeda motor bekas.
"Jadi nanti untuk mobil atau motor bekas akan diganti ketika bayar pajak. Untuk mobil baru ketika keluar dari diler sudah langsung yang pelat baru," ujar Royke kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
"Rencana kita seperti itu, dan harus kita ubah lagi aturan dan lain sebagainya," tambahnya.
Salah satu alasan lainnya adalah karena ke depan sistem tilang akan menggunakan CCTV sehingga diharapkan bisa memudahkan penegakan.
Informasi terkini menurut penjelasan Brigjen Pol Halim Pagarra Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, sudah sampai meminta masukan kepada para pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perhubungan dan yang lainnya.
"Diskusi dan sosialisasi sudah kita lakukan. Baru sebatas itu perkembangan terakhirnya," kata Halim kepada Kompas.com.
Gimana menurut kalian sob?
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Sepakat Soal Ganti Warna Pelat Nomor"
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR