Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tekan Pencemaran, Pemda DKI Gelar Uji Emisi Terhadap 4.936 Kendaraan

Hendra - Rabu, 25 Juli 2018 | 09:50 WIB
Ilustrasi uji emisi gas buang, September 2018 mobil mesin bensin wajib standar Euro 4
kompas.com
Ilustrasi uji emisi gas buang, September 2018 mobil mesin bensin wajib standar Euro 4

Untuk mesin bensin, yang diperiksa adalah HC (hidrokarbon) dan CO (karbonmonoksida).

Mobil ini dibagi dua, yaitu mobil yang dibuat sebelum 2007 dan sesudah 2007.

Pengukuran dilakukan saat mobil diam atau tidak jalan.

Mobil buatan sebelum 2007, emisi HC maksimum 700 ppm dan CO 3 persen.

"Sedangkan mobil, produksi setelah 2007, HC 200 ppm dan CO 1,5 persen,” tandasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Persiapan Liburan Natal, Ban Nissan Grand Livina Dijual Mulai Segini, Berikut Mereknya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa