“Kami bekerjasama dengan pihak Ritase.com di mana ini merupakan penyedia aplikasi. Mereka memiliki banyak truk yang di jadikan mitra mereka,” tambahnya.
Untuk diketahui, truk overload melanggar pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penindakan Terhadap Truk Overload Tetap Sesuai Jadwal, Mulai 1 Agustus
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR