Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Mobil Terbakar, Begini Proses Klaim Asuransinya

Antonio Beniah Hotbonar - Rabu, 25 Juli 2018 | 07:38 WIB
Mobil terbakar di jalan raya
Mobil terbakar di jalan raya

2. Laporan kerugian

Selanjutnya Anda harus mengisi laporan keterangan tertulis yang memuat hal yang Anda ketahui mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh penanggung (perusahaan asuransi).

3. Dokumen pendukung klaim

Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung.

Misalnya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari kepolisian dan sebagainya.

(BACA JUGA: Kasus Mobil terbakar, Apakah Ditanggung Pihak Asuransi?)

4. Penelitian polis asuransi

Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis.

Seperti apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran?

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

BAIC BJ40 Plus Tenteng Aksesori Penakluk Alam, SPK di GJAW 2024 Bonus Upgrade Audio Gratis

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa