2. Laporan kerugian
Selanjutnya Anda harus mengisi laporan keterangan tertulis yang memuat hal yang Anda ketahui mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh penanggung (perusahaan asuransi).
3. Dokumen pendukung klaim
Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung.
Misalnya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari kepolisian dan sebagainya.
(BACA JUGA: Kasus Mobil terbakar, Apakah Ditanggung Pihak Asuransi?)
4. Penelitian polis asuransi
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis.
Seperti apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran?
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR