Dengan harga setinggi itu, rasanya jika mengandalkan gaji sebagai kepala Lapas tentu agak sulit.
Sebagai Kepala Lapas, dari tanda pangkat yang digunakan Wahid Husen diketahui ia memiliki golongan IVC.
(BACA JUGA : Pasang Radiator Cover di KTM Duke 250, Cegah Kerusakan Kisi-kisi)
Sebagai PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), selain gaji pokok ia menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).
Untuk gaji pokok golongan IV C dengan masa kerja misalkan 24 tahun sebesar Rp 4,56 juta.
Sementara tunjangan kinerja untuk wilayah Kemenkumham berdasarkan Perpres No. 130 tahun 2017 paling tinggi untuk golongan 17 Rp 33 juta.
Sementara paling rendah golongan 1 sebesar Rp 2,5 juta.
Wahid Husen sebagai kepala Lapas kelas 1 berdasarkan Peraturan Menteri Kemenkumham No.7 Tahun 2014 adalah golongan 14.
Untuk golongan 14 ini Tunjangan Kinerjanya sebesar Rp 17 juta.
Dari 2 item pemasukan utama ini saja, Wahid menerima tak kurang dari Rp 21,5 juta.
Tentu ada item penerimaan lain seperti uang makan dan bonus gaji ke-13.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR