GridOto.com - Sebuah motor modifikasi baru bisa digunakan jika sudah memenuhi aspek keamanan dan keselamatan di jalan oleh pabrik dan sudah memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku.
Hal tersebut diatur pada Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Chopperland harus melalui uji tipe karena mengubah spesifikasi teknis dimensi dan daya angkut motor.
Menanggapi hal ini, Veroland pun mengatakan lumrah jika orang-orang menanyakan soal safety motor custom.
"Karena kalau gak ada pagarnya, enggak ada batasannya, nanti pas ngecustom jadi melupakan safety," ujar Veroland kepada GridOto.com.
(BACA JUGA: Blak-blakan Veroland: Motor Jokowi Menjadi Rancangannya yang Paling Tulus)
Ia pun mengaku dulunya pernah memakai motor yang tidak safety,
"Yang dulu shockbreakernya itu panjangnya hampir 3 meter, dan gue ngerasa beruntung soalnya dulu asik banget motor bisa kayak begitu," jelasnya.
"Jadi walau belum ada peraturannya di Indonesia, gue sendiri emang sudah ngurangin tuh yang namanya modifikasi yang enggak ngejar pridenya juga," sambungnya.
Menurutnya, masih banyak sisi modifikasi yang bisa dikreasikan tanpa mengurangi unsur safety, dengan dimulai dari rasa respek.
(BACA JUGA: Blak-blakan Veroland: Suka Motor Gara-gara 'Keracunan' Film)
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR