"Jadi pengendara di belakang, bisa melihat sein dalam 1-2 detik, agar memiliki waktu mengurangi kecepatannya," pungkasnya.
(BACA JUGA: Konstruksi Tol Kunciran- Cengkareng Baru Siap Beroperasi Awal 2019)
Oiya, selain perhatikan waktu menyalakan lampu sein yang benar, sobat juga harus paham soal aturan spesifikasi warna lampu yang diatur pemerintah, nih.
Merujuk Undang-undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 48 ayat 2 huruf i:
I. Sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
1. Lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem, warna merah.
5. Lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang warna merah.
Nah, sudah paham kan? Yuk ciptakan berkendara motor yang aman dan nyaman.
Editor | : | Luthfi Anshori |
KOMENTAR