Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Karena Masalah Uang Rp 1.500, Grab Filipina Harus Keluarkan Dana Rp 7,5 Miliar

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 11 Juli 2018 | 18:00 WIB
Logo perusahaan teknologi penyedia aplikasi layanan Grab
Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Logo perusahaan teknologi penyedia aplikasi layanan Grab

GridOto.com - Perushaan transportasi online, Grab, diterpa masalah serius.

Kementerian Perhubungan Filipina melalui Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) menjatuhkan sanksi kepada Grab.

Sanksi tersebut berupa denda sebesar 10 juta peso Filipina atau setara dengan Rp 7,5 miliar.

Sanksi tersebut diberikan lantaran Grab melakukan aksi curang dengan mengenakan tarif tambahan kepada penumpang.

(BACA JUGA: Pembalap Keturunan Indonesia Diam-diam Impikan Bela Tim Satelit Yamaha)

Tarif tersebut dikenakan penumpang sebesar 2 peso Filipina per menit atau setara Rp 1.500.

Direktur Komunikasi Kementerian Perhubungan Filipina, Goddes Libiran menekankan Grab harus membayar denda sekaligus mengembalikan uang penumpang melalui mekanisme diskon.

"Kami mengonfirmasikan LTFRB menginstruksikan Grab untuk membayar denda 10 juta peso karena menarik tarif tambahan 2 peso per menit ke penumpang," ujar Goddes seperti dikutip dari ABS-CBN News, Selasa (10/7/2018).

Pengembalian itu harus diberikan kepada penumpang yang melakukan perjalanan dalam tempo selama 20 hari.

(BACA JUGA: Gara-gara Fiat, Cristiano Ronaldo Bisa Pindah ke Juventus. Lo, Kok Bisa?)

Regulasi yang berlaku di Filipina menyebutkan aplikator harus tunduk pada skema tarif yang diberlakukan sejak Desember 2016.

Skema tersebut menyebutkan aplikator hanya diperbolehkan mengenakan tarif 40 peso Filipina atau setara Rp 30 ribu dan tambahan tarif 10-14 peso per kilometer atau setara Rp 7-10 ribu.

Sementara Public Affair Head Grab Filipina, Leo Gonzales, mengaku sedang mempelajari sanksi tersebut.

Nah, jadi kena batunya kan Grab!

Editor : Fendi
Sumber : tribunnews,ABS-CBN News

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa