Regulasi yang berlaku di Filipina menyebutkan aplikator harus tunduk pada skema tarif yang diberlakukan sejak Desember 2016.
Skema tersebut menyebutkan aplikator hanya diperbolehkan mengenakan tarif 40 peso Filipina atau setara Rp 30 ribu dan tambahan tarif 10-14 peso per kilometer atau setara Rp 7-10 ribu.
Sementara Public Affair Head Grab Filipina, Leo Gonzales, mengaku sedang mempelajari sanksi tersebut.
Nah, jadi kena batunya kan Grab!
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | tribunnews,ABS-CBN News |
KOMENTAR