Puluhan difabel yang mengurus SIM tersebut, sebagian ada yang tunarungu, tunawicara, tunadaksa dan kelainan fisik lainnya.
(BACA JUGA: Sulit Mana Naik Motor 2-Tak dan 4-Tak di MotoGP? Ini Jawabannya)
Untuk yang memang memiliki keahlian mengendarai motor tetap diloloskan.
Sedangkan untuk penyandang tunarungu, maka harus menggunakan alat bantu pendengaran.
"Untuk yang bisa sepeda motor harus melalui prosedur, yang keterbatasan seperti tunarungu maka menggunakan alat bantu dengar," terangnya.
Salah seorang difabel, Jumali (40), warga Desa Penganten, Kecamatan Balen, Bojonegoro mengaku senang bisa memiliki SIM D.
Setelah mempunyai SIM, maka tentu dia sudah tidak khawatir kena tilang polisi ketika mengendarai motornya di jalan raya.
(BACA JUGA: Berkah Sokbreker Ambles, VB Motor Jadi Bengkel Spesialis Yamaha Scorpio)
"Senang bisa memiliki SIM. Saya bisa mengendarai motor setelah motor saya modifikasi di bengkel sebelah rumah," pungkas.
Sekadar diketahui, SIM D adalah SIM buat kelompok masyarakat itu digolongkan khusus. Seperti penyandang difabel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belasan Penyandang Difabel di Bojonegoro Dapat SIM Gratis.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR