Selain itu petugas juga akan menderek paksa dengan tujuan pemindahan kendaraan agar tidak lagi berada di tepi jalan.
Petugas akan menderek paksa mobil-mobil itu ke Kedung Cowek.
Dalam melakukan pemindahan kendaraan atau derek itu dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.
Pada Perda tersebut, petugas tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya selama diderek dan diparkir di Kedung Cowek.
(BACA JUGA :Melindungi Mobil Saat Parkir Di Garasi, Pakai Balon Plastik Saja)
Kasi Dalops Trio menambahkan bahwa saat ini Dishub telah menyiapkan puluhan gembok dan kendaraan derek khusus mengangkut pelanggar parkir.
"Setiap hari kami siapkan 60 gembok," kata Trio.
Khusus untuk memindah parkir pelanggar dari tepi jalan umum ke Terminal Kedung Cowek, Dishub juga menyiagakan 5 mobil derek.
Mobil khusus ini setiap hari disiagakan untuk keliling mengambili mobil pelanggar.
(BACA JUGA : Begini Kronologi Kecelakaan Atlet Sepeda Timnas yang Ditabrak Mobil di Tanjakan Emen)
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR