GridOto.com - Solusi ganti warna mobil dengan budget miring pasti menjurus ke full body wrapping atau wrapping sticker.
Namun, masih abu-abunya peraturan kerap membuat pemilik mobil ragu. Apakah body wrapping dengan warna berbeda dari STNK itu melanggar hukum lalu lintas?
"Ya, kalau sesuai dengan warna STNK-nya gak apa-apa dong" kata Kombes Pol Yusuf
selaku Dirlantas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi GridOto.com di Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa semisal kendaraan tersebut aslinya berwarna hitam lalu di-cover pakai body wrapping warna hitam tentu boleh-boleh saja.
Lantas bagaimana jika dibungkus pakai wrapping dengan warna yang berbeda?
(BACA JUGA: Enggak Perlu Cat, Warna Cokelat Buat Xpander Bisa Kok Body Wrapping, Segini Biayanya!)
Anda harus berhitung dan memastikan agar saat wrapping sticker sesuai dan warna bodi mobil asli tetap dominan.
Ricky Harso, punggawa Teck Wrap Indonesia juga coba memberi arahan, "Kalau berbeda pilihan warna tentu ada dokumen yang perlu diurus agar legal di jalan" tukasnya.
Pemasangan sticker hingga mengubah warna mobil sehingga berbeda dengan STNK perlu mengajukan permohonan identifikasi fisik dan pendataan ulang di Kepolisian.
Hal ini termasuk untuk urusan khusus Rubentina (Rubah Bentuk dan Ganti Warna). Dan jika tidak dilakukan maka itu suatu pelanggaran hukum.
"Biasanya dari workshop atau modifikator akan membantu mengurus dokumen dengan memberikan keterangan. Selanjutnya owner mobil bisa mengurus ke Kepolisian agar menjadi legal" pungkas Ricky lagi.
So...perhatikan baik-baik ya Sob!
Editor | : | Ivan Casagrande Momot |
KOMENTAR