Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Saran Polisi dan Modifikator Terkait Wrapping Sticker Beda Warna, Pahami Biar Enggak Rugi Ratusan Ribu

Ivan Casagrande Momot - Kamis, 5 Juli 2018 | 20:35 WIB
Body wrapping warna matte purple diaplikasikan pada Xpander
Aditya Pradifta
Body wrapping warna matte purple diaplikasikan pada Xpander

Ricky Harso, punggawa Teck Wrap Indonesia juga coba memberi arahan, "Kalau berbeda pilihan warna tentu ada dokumen yang perlu diurus agar legal di jalan" tukasnya.

Pemasangan sticker hingga mengubah warna mobil sehingga berbeda dengan STNK perlu mengajukan permohonan identifikasi fisik dan pendataan ulang di Kepolisian.

Hal ini termasuk untuk urusan khusus Rubentina (Rubah Bentuk dan Ganti Warna). Dan jika tidak dilakukan maka itu suatu pelanggaran hukum.

Mazda6 terbungkus full body wrapping warna emas
instagram Pacman Sticker
Mazda6 terbungkus full body wrapping warna emas
Risikonya, jika suatu saat pengemudi mobil terkena razia namun tidak dapat menunjukkan STNK yang sesuai dengan fisik mobil, maka ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

"Biasanya dari workshop atau modifikator akan membantu mengurus dokumen dengan memberikan keterangan. Selanjutnya owner mobil bisa mengurus ke Kepolisian agar menjadi legal" pungkas Ricky lagi.

So...perhatikan baik-baik ya Sob!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa