Ricky Harso, punggawa Teck Wrap Indonesia juga coba memberi arahan, "Kalau berbeda pilihan warna tentu ada dokumen yang perlu diurus agar legal di jalan" tukasnya.
Pemasangan sticker hingga mengubah warna mobil sehingga berbeda dengan STNK perlu mengajukan permohonan identifikasi fisik dan pendataan ulang di Kepolisian.
Hal ini termasuk untuk urusan khusus Rubentina (Rubah Bentuk dan Ganti Warna). Dan jika tidak dilakukan maka itu suatu pelanggaran hukum.
"Biasanya dari workshop atau modifikator akan membantu mengurus dokumen dengan memberikan keterangan. Selanjutnya owner mobil bisa mengurus ke Kepolisian agar menjadi legal" pungkas Ricky lagi.
So...perhatikan baik-baik ya Sob!
Editor | : | Ivan Casagrande Momot |
KOMENTAR