GridOto.com - Nampaknya pihak pemerintah sudah mulai serius dalam menangani pelanggaran yang terjadi pada truk yang seringkali kelebihan muatan dan ukuran.
Karenanya, Kementrian Perhubungan pada 1 Agustus 2018 akan melakukan denda bagi truk yang melanggar.
"Kami tidak akan mentoleransi lagi kendaraan yang kelebihan muatan dan ukuran berada di jalanan karena merusak jalan dan menjadikan kendaraan membahayakan pengguna lain," kata Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, seperti dilansir Antaranews.com, Rabu (4/7/2018).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada Selasa (3/7/2018) berkomitmen untuk menertibkan kendaraan angkutan barang.
(BACA JUGA : Kronologis Pemotor Terlibat Kecelakaan Dengan Truk di Bandung)
Dengan dihadiri Korlantas, Mahkamah Konstitusi, dan sejumlah asosiasi mereka fokus kepada kendaraan barang overdimensi dan overloading.
Budi Setiyadi mengatakan, dengan banyaknya truk yang kelebihan muatan dan ukuran di jalan tol dan non-tol menyebabkan jalanan semakin padat, macet, hingga merusak jalan.
Di antara negara Asia seperti Vietnam, Malaysia, dan India, Indonesia termasuk negara yang belum bisa membenahi keberadaan truk bermuatan dan ukuran lebih.
"Kita malu sebenarnya sebagai negara yang belum bisa membenahi truk yang kelebihan bermuatan barang dan ukuran masih beredar di jalanan," kata Budi.
(BACA JUGA : Ngeri! Video Detik-detik Pemotor Tewas Terlindas Truk di Bandung)
Oleh karena itu, Budi mengingatkan kepada produsen mobil untuk tidak memproduksi kendaraan kelebihan ukuran.
"Kalau memang masih juga membandel ada undang-undang yang bisa menjerat pelanggar aturan," kata Budi.
Budi menyebutkan, akibat angkutan barang yang melebihi kapasitas, negara mengalami kerugian sekitar Rp 43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak.
Padahal dalam anggaran pemerintah, dana yang disiapkan hanya Rp 26 triliun untuk perbaikan jalan.
Bukan hanya merusak jalan, truk yang kelebihan muatan dan ukuran, laju kendaran hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.
Semoga dengan aturan baru ini bisa mengurangi angka anggaran perbaikan jalan yang sampai triliunan deh sob.
Artikel serupa telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mulai 1 Agustus 2018 Truk Kelebihan Muatan dan Ukuran Bakal Ditilang
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | wartakota.tribunnews.com |
KOMENTAR