Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! Mulai 1 Agustus 2018 Truk Kelebihan Muatan dan Ukuran Akan Ditilang

Ignatius Ferdian - Kamis, 5 Juli 2018 | 07:15 WIB
Contoh truk yang kelebihan muatan
otomotif.kompas.com
Contoh truk yang kelebihan muatan

Oleh karena itu, Budi mengingatkan kepada produsen mobil untuk tidak memproduksi kendaraan kelebihan ukuran.

"Kalau memang masih juga membandel ada undang-undang yang bisa menjerat pelanggar aturan," kata Budi.

Budi menyebutkan, akibat angkutan barang yang melebihi kapasitas, negara mengalami kerugian sekitar Rp 43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak.

Padahal dalam anggaran pemerintah, dana yang disiapkan hanya Rp 26 triliun untuk perbaikan jalan.

Bukan hanya merusak jalan, truk yang kelebihan muatan dan ukuran, laju kendaran hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.

Semoga dengan aturan baru ini bisa mengurangi angka anggaran perbaikan jalan yang sampai triliunan deh sob.

Artikel serupa telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mulai 1 Agustus 2018 Truk Kelebihan Muatan dan Ukuran Bakal Ditilang

Editor : Hendra
Sumber : wartakota.tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Menolak Keras, Pecco Bagnaia Ungkap Bahaya Alat Komunikasi Radio MotoGP

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa