Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang! Ternyata Pembebasan Denda Juga Berlaku Untuk Mobil Mewah

Ignatius Ferdian - Kamis, 28 Juni 2018 | 21:20 WIB
Deretan mobil mewah milik Grace Mugabe
otomotif.kompas.com
Deretan mobil mewah milik Grace Mugabe

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengumumkan penghapusan denda pajak kendaraan dari 27 Juni-31 Agustus.

Jadi, warga DKI Jakarta juga bisa melunasi pajak mereka tanpa dibebani denda.

Namun bukan hanya kendaraan bermotor biasa namun juga kepada pemilik dan penikmat mobil mewah.

Ini didasari penjelasan Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan yang mengatakan bahwa sebagian besar pemilik mobil mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar banyak yang belum membayar pajak.

(BACA JUGA : Mantap! Sampai 21 Juli 2018, Denda Telat Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapuskan)

"Dari total 759 kendaraan yang kita umumkan beberapa waktu lalu, yang sudah melakukan pembayaran 235 atau 31 persen," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/6/2018).

Dilansir dari Kompas.com, Anies meminta kepada 524 pemilik mobil mewah sisanya untuk segera melunasi.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan, mereka tetap akan mendapatkan pembebasan denda pajak.

Karena, yang diinginkan BPRD bukanlah denda melainkan pokok pajak mobil mewah tersebut.

(BACA JUGA : Seken Keren: Terjangkau dan Masih Segar, Berapa Biaya Pajak VW Polo 1.4?)

"Jadi, pemberlakuan ini disamakan untuk semua masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Edi.

"Termasuk mobil mewah yang masih sekitar 70 persen yang menunggak," tambahnya.

Bahkan, tunggakan mobil mewah yang mencapai Rp 30,8 miliar yang dibayar baru Rp 14,7 miliar.

Edi mengatakan, pembebasan denda pajak juga tidak akan mempengaruhi target pendapatan asli daerah (PAD) DKI.

Sebab, perencanaan pendapatan tidak pernah ditargetkan dari denda pajak.

Jadi, bagi yang punya mobil mewah buruan deh bayar pajak, sebelum dendanya nambah gara-gara jadwal penghapusan selesai!

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Mobil Mewah yang Tunggak Pajak Juga Nikmati Pembebasan Denda"

Editor : Hendra
Sumber : Kompas Otomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Rayakan Ultah ke-13, Altis Indonesia Community Gelar Grand Touring ke Baturraden

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa