"Jadi, pemberlakuan ini disamakan untuk semua masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Edi.
"Termasuk mobil mewah yang masih sekitar 70 persen yang menunggak," tambahnya.
Bahkan, tunggakan mobil mewah yang mencapai Rp 30,8 miliar yang dibayar baru Rp 14,7 miliar.
Edi mengatakan, pembebasan denda pajak juga tidak akan mempengaruhi target pendapatan asli daerah (PAD) DKI.
Sebab, perencanaan pendapatan tidak pernah ditargetkan dari denda pajak.
Jadi, bagi yang punya mobil mewah buruan deh bayar pajak, sebelum dendanya nambah gara-gara jadwal penghapusan selesai!
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Mobil Mewah yang Tunggak Pajak Juga Nikmati Pembebasan Denda"
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas Otomotif |
KOMENTAR