(BACA JUGA : Layani Tamu Asing, Kemenhub Siapkan Banyak Rute Baru Transportasi Umum Saat Asian Games)
Terhadap dalil para Pemohon yang menjelaskan adanya perlakuan berbeda antara sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya, Mahkamah berpendapat adalah tidak tepat.
"Sepeda motor bukanlah tidak diatur dalam UU LLAJ. Sepeda motor diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a UU LLAJ," ujar Majelis.
"Kriteria kendaraan kendaraan bermotor yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang pun telah ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d juncto Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan Mahkamah,” ungkap Arief Hidayat, Hakim Konstitusi.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan maupun kendaraan bermotor umum.
Sementara Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tidak ada kaitannya sama sekali dengan kendaraan bermotor karena pasal ini berkaitan dengan kedudukan yang sama setiap warga negara ketika terjadi pelanggaran hukum.
Jadi berdasar dengan uraian dan penjelasan di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat, bahwa permohonan para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ tidak beralasan menurut hukum.
Wah, kira-kira permohonan apa lagi yang bakal ditempuh oleh pengemudi dan pengguna Transportasi Online tersebut nih?
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | www.mahkamahkonstitusi.go.id |
KOMENTAR