Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh! Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Undang-undang Ojek Online

Ignatius Ferdian - Kamis, 28 Juni 2018 | 18:19 WIB
Ilustrasi pengendara Gojek
@gojek24jam
Ilustrasi pengendara Gojek

GridOto.com - Baru-baru saja MK telah menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang diajukan oleh beberapa pemohon.

Pemohon yang mengajukan berasal dari gabungan Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (KATO).

KATO sendiri mewakili 50 Pemohon yang mempunyai latar belakang profesi yang berbeda-beda.

Mulai dari pengemudi ojek online, pengurus organisasi serikat pekerja/buruh, karywan swasta, wiraswasta, wartawan, wartawan, pelajar/mahasiswa, dan pengguna jasa ojek berbasis aplikasi online.

(BACA JUGA : Video: Ngeri, Ojek Online Kecelakaan Hingga Penumpangnya Terlindas Bus)

Namun dalam putusannya MK ternyata menolak permohonan tersebut.

Dalam website MK, Kamis (28/6), Ketua Pleno Anwar Usman mengatakan," Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya." 

Sebelumnya, dalam permohonan, Pemohon menjelaskan ingin menguji Pasal 138 Ayat (3) UU LLAJ.

Bunyinya," Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum."

Pasal tersebut mendapat bahasan penting karena bisa berpotensi memicu reaksi penolakan terhadap banyak keberadaan ojek berbasis aplikasi online.

Editor : Hendra
Sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa