GridOto.com-Nggak cuma STNK saja yang harus diperpanjang, pelat nomor mobil juga harus diperpanjang, loh!
Bedanya, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) hanya perlu diperpanjang tiap 5 tahun sekali.
Kedua angka di bagian bawah TNKB menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku TNKB Anda.
Nah, untuk memperpanjang masa berlaku TNKB, Anda tinggal datang ke kantor Samsat terdekat.
Cara perpanjangnya juga enggak ribet dan memakan waktu lama, jadi sebaiknya hindari penggunaan jasa calo.
Berikut ini 6 tahapan perpanjangan STNK dan TNKB di kantor Samsat.
(BACA JUGA: Mengenal Teknologi Kontrol Kestabilan Mobil, Fungsi Dan Cara Kerjanya)
1. Cek Fisik
Saat pertama kali datang ke kantor Samsat jangan dulu memarkirkan mobil, yang perlu Anda lakukan adalah membawa mobil ke bagian pengecekan fisik.
Pengecekan meliputi nomor rangka, nomor mesin, fungsi rem, kondisi rem, fungsi lampu-lampu, kondisi gas buang, sabuk pengaman, spion, fungsi wiper, kondisi ban, ketersediaan kotak P3K, dongkrak, segitiga pengaman, warna kendaraan, spidometer, kondisi ban serep,dan lain-lain.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR