2. Pada jalur khusus pejalan kaki.
3. Pada tikungan.
4. Di atas jembatan.
5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.
7. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Lalu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur mengenai parkir terdapat juga penjelasan dalam pasal 140 ayat 2.
(BACA JUGA : Parkir Sembarangan Di Depan Rumah Orang, Sedan Silver Ini Panen 'Poster Demo')
Isinya adalah, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
Untuk pasal 95 ayat 1 mengenai penindakan disebutkan, pemerintah daerah dapat melakukan penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu.
Dimana pada ayat 2 penindakan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran sebagai berikut, salah satunya (huruf b) memarkir kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir.
Bahkan penindakan bagi yang masih nekat parkir sembarangan ada di pasal 95 ayat 3.
(BACA JUGA : HFD 2018: Aku Rela Cari Parkir Berjam-jam di Jakarta Fair Kemayoran, Demi Makanan Ini)
Isinya adalah,“ Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti dan/atau parkir bukan pada fasilitas parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan;
(a) penguncian ban kendaraan
(b) pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
(c) pencabutan pentil ban.
Nah jadi lebih berhati hati ya sob dalam berhenti ataupun memarkir kendaraan anda supaya enggak kena penindakan sampai diderek.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR