Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tahu Bedanya Berhenti dan Parkir? Ini Nih Peraturannya Biar Enggak Ditindak Petugas

Ignatius Ferdian - Jumat, 22 Juni 2018 | 16:05 WIB
Contoh parkir liar pada trotoar yang memiliki tanda dilarang parkir
Kompas.id
Contoh parkir liar pada trotoar yang memiliki tanda dilarang parkir

GridOto.com - Bagi kalian pengguna kendaraan pasti tempat parkir adalah hal yang paling dicari saat berhenti di suatu tujuan.

Nah, dengan semakin banyaknya kendaraan yang ada seharusnya tempat parkir harus menjadi hal yang paling disorot.

Namun, buat kalian yang pernah diderek petugas Dishub karena parkir atau beralasan berhenti pasti bingung dengan aturannya.

Jadi mari kita bahas perbedaan berhenti dan parkir beserta aturannya.

(BACA JUGA : Gawat! Dishub 'Segel' 5 Armada Mobil Volcano Tour Merapi yang Tak Layak Jalan)

Gampangnya, berhenti yakni kendaraan belum ditinggal kemudi.

Sedangkan parkir memiliki definisi saat kendaraan ditinggal pengemudi.

Namun ini akan sedikit berguna saat kalian sedang adu argumen ketika terjadi masalah di jalanan dengan petugas kepolisian dan dishub.

Peraturan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA : Dishub Solo Bakal Basmi Juru Parkir Liar yang Aji Mumpung Saat Libur Lebaran)

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa