GridOto.com - Bagi kalian pengguna kendaraan pasti tempat parkir adalah hal yang paling dicari saat berhenti di suatu tujuan.
Nah, dengan semakin banyaknya kendaraan yang ada seharusnya tempat parkir harus menjadi hal yang paling disorot.
Namun, buat kalian yang pernah diderek petugas Dishub karena parkir atau beralasan berhenti pasti bingung dengan aturannya.
Jadi mari kita bahas perbedaan berhenti dan parkir beserta aturannya.
(BACA JUGA : Gawat! Dishub 'Segel' 5 Armada Mobil Volcano Tour Merapi yang Tak Layak Jalan)
Gampangnya, berhenti yakni kendaraan belum ditinggal kemudi.
Sedangkan parkir memiliki definisi saat kendaraan ditinggal pengemudi.
Namun ini akan sedikit berguna saat kalian sedang adu argumen ketika terjadi masalah di jalanan dengan petugas kepolisian dan dishub.
Peraturan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA : Dishub Solo Bakal Basmi Juru Parkir Liar yang Aji Mumpung Saat Libur Lebaran)
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR