Batas kecepatan tersebut ditetapkan berdasarkan beberapa hal, seperti frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan yang bersangkutan.
Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan juga menjadi pertimbangan.
Selain itu, juga usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.
(BACA JUGA: Finish Keempat F1 Kanada, Daniel Ricciardo Anggap Kemenangan Kecil. Kok Bisa?)
Nah, untuk para pelanggar peraturan ini sanksinya cukup berat sob.
Itu juga sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 5.
Inti dari pasal tersebut adalah setiap orang yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu sob.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Peraturan Menteri Perhubungan |
KOMENTAR