GridOto.com - Ketika sedang berkendara, para pengendara kerap kali terlena dan memacu kendaran dengan kencang.
Sebelum melakukan hal itu, tentunya kamu harus tahu dulu batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor.
Batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor sudah diatur dalam PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Penerapan batas kecepatan ini diterapkan secara nasional.
(BACA JUGA: Perasaan Musim Mudik, Tapi Perusahaan Otobus Lokal Malah Keluhkan Omset, Ada Apa Ini?)
Untuk jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas, kecepatan kendaraan bermotor paling rendah adalah 60 km/j.
Namun, kecepatan tertinggi di jalan bebas hambatan hanya diperbolehkan 100 km/j.
Sementara itu, kecepatan maksimum di jalan antar kota adalah 80 km/j.
Tetapi, kecepatan maksimum di kawasan perkotaan hanya diperbolehkan 50 km/j.
(BACA JUGA: Menikmati Sepinya Jakarta di Hari Pertama Holiday Fun Drive 2018)
Selain itu, untuk kawasan pemukiman, kecepatan maksimumnya hanya diperbolehkan 30 km/j.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Peraturan Menteri Perhubungan |
KOMENTAR