Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Salah Kaprah! Ini Waktu yang Tepat Menyalakan Hazard

Thio Pahlevi - Selasa, 12 Juni 2018 | 16:10 WIB
Salah kaprah penggunaan lampu hazard
Kompas.com
Salah kaprah penggunaan lampu hazard

(BACA JUGA:Blak-blakan Paul Toar: SNI Wajib Pelumas Tindakan Sepihak!)

Hazard dinyalakan hanya pada saat keadaan darurat dan posisi kendaraan berhenti," ucap Andry kepada GridOto.com (17/6).

"Seperti saat menepi di pinggir jalan ketika kendaraan mogok atau mengalami masalah,” Tututr Andry.

Nah, penggunaan hazard diwaktu yang tidak tepat tentunya akan membingungkan pengendara lain.

“Penggunaan lampu hazard saat kendaraan berjalan itu akan membahayakan orang lain," jelas Jusri lagi.

"Jadi, selain dalam keadaan darurat, tidak dibenarkan untuk menyalakan lampu hazard”, tutup Jusri.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jazz Biang Maut, Vios, Karimun, Scoopy dan Avanza Hancur Beruntun di Sukabumi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa