(BACA JUGA:Blak-blakan Paul Toar: SNI Wajib Pelumas Tindakan Sepihak!)
“Hazard dinyalakan hanya pada saat keadaan darurat dan posisi kendaraan berhenti," ucap Andry kepada GridOto.com (17/6).
"Seperti saat menepi di pinggir jalan ketika kendaraan mogok atau mengalami masalah,” Tututr Andry.
Nah, penggunaan hazard diwaktu yang tidak tepat tentunya akan membingungkan pengendara lain.
“Penggunaan lampu hazard saat kendaraan berjalan itu akan membahayakan orang lain," jelas Jusri lagi.
"Jadi, selain dalam keadaan darurat, tidak dibenarkan untuk menyalakan lampu hazard”, tutup Jusri.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR