Lalu di Plaza Singosaren, kawasan Mojosongo, kawasan Solo Grand Mal Jalan Slamet Riyadi.
(BACA JUGA:Tips Tinggalkan Mobil Di Rumah #5: Jangan Gunakan Rem Tangan)
Sedangklan tempat lain yang bisa dimanfaatkan yaitu di kawasan Pasar Gede Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Jenderal Sudirman, dan jalur lambat kawasan Jalan Slamet Riyadi.
Hal ini juga senada dengan yang disampaikan Ketua Asosiasi Parkir Surakarta (Asparta), Ngadiyo.
"Contohnya, kita melihat di depan PGS (pusat grosir Solo) sering terjadi pelanggaran jelas-jelas di sana enggak boleh untuk lokasi parkir, malahan digunakan untuk parkir".
"Karena digunakan untuk parkir banyak kendaraan yang digembok," beber Ngadiyo.
Selama libur Lebaran, pihak Dishub menghimbau para jukir untuk tidak menaikkan tarif parkir seenak sendiri.
Karena tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan Judul Antisipasi Juru Parkir Liar Saat Libur Lebaran, Patroli Ditingkatkan
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR