Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.
Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.
(BACA JUGA:#NgabuburiTips, Deteksi Penyebab Lampu Sein Motor Mati)
Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.
Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Gimana, masih mau lepas mika lampu rem motor?
Editor | : | Luthfi Anshori |
KOMENTAR