Selain itu, juga jangan mengganti warna lampu sein ya.
Karena sesuai Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012, Pasal 23 tentang Kendaraan, dijelaskan soal sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
Seperti lampu utama dekat wajib warna putih atau kuning muda, dan lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dan berkedip.
Serta lampu rem diwajibkan berwarna merah.
(BACA JUGA:Bodi Standar Kawasaki W650 Tapi Detailnya Bikin Enggak Berkedip )
Nah, jadi jangan asal modifikasi lampu sein ya.
Editor | : | Luthfi Anshori |
KOMENTAR