GridOto.com - Tentu kamu sudah sering melewati bahkan pernah geram dengan gundukan di jalan alias polisi tidur bukan?
Pasalnya, tidak sedikit polisi tidur yang dibuat justru membahayakan keselamatan pengendara.
Padahal, polisi tidur tidak boleh dibuat sembarangan lho sob.
Pembuatan polisi tidur harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan harus dipenuhi termasuk soal penempatannya.
(BACA JUGA: Jasa Marga Resmikan Rest Area Km 519 Arah Surabaya Ruas Solo-Ngawi)
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 Pasal 4, ayat 1, alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman.
Tak hanya itu, polisi tidur juga bisa ditempatkan di jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Kelas jalan III C adalah jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Selain itu, polisi tidur perlu didahului dengan rambu peringatan.
(BACA JUGA: Video Ratusan Desain Jok Keren Berlapis MBtech, Ada Model Harimau Sampai Burung Hantu)
Rambu peringatan untuk polisi tidur memang tidak ada, namun bisa menggunakan rambu peringatan jalan tidak rata sebagai penggantinya.
Hal itu karena pada dasarnya polisi tidur memang akan membuat jalan menjadi tidak rata.
Jika ada pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturan tentunya dapat dikenai sanksi.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 274.
(BACA JUGA: Istirahat di Posko Siaga Toyota Makin Nyaman, Pemudik Silakan Mampir)
Pasal 274 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Jadi, walaupun kamu membuat polisi tidur di jalan kampung ataupun kompleks perumahan, selama jalan tersebut berada di lingungan pemukiman dan dapat dilalui kendaraan bermotor, pembuatan polisi tidur harus sesuai standar.
Alat pembatas kecapatan yang direkomendasikan itu memiliki lebar 50 sentimeter, panjang 5 sentimeter dan tinggi 5 sentimeter menurut Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Solo, Ari Wibowo.
Namun, jika dilihat dalam akun Instagram @kemenhub151, standar pembuatan polisi tidur maksimal tingginya adalah 12 cm.
Sementara itu, lebar untuk ketinggian polisi tidur minimal 15 cm dan sisi miring polisi tidur maksimal 15 persen atau 13,5 derajat.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com,hukumonline.com,Instagram/ kemenhub151 |
KOMENTAR