Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas, Asal-asalan Bikin Polisi Tidur Bisa Didenda Puluhan Juta Rupiah

Beto Adhi Nugroho - Jumat, 8 Juni 2018 | 13:41 WIB
Ilustrasi polisi tidur
Kaskus.co.id
Ilustrasi polisi tidur

Rambu peringatan jalan tidak rata
Twitter/ Otomotifweekly
Rambu peringatan jalan tidak rata

Hal itu karena pada dasarnya polisi tidur memang akan membuat jalan menjadi tidak rata.

Jika ada pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturan tentunya dapat dikenai sanksi.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 274.

(BACA JUGA: Istirahat di Posko Siaga Toyota Makin Nyaman, Pemudik Silakan Mampir)

Pasal 274 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Jadi, walaupun kamu membuat polisi tidur di jalan kampung ataupun kompleks perumahan, selama jalan tersebut berada di lingungan pemukiman dan dapat dilalui kendaraan bermotor, pembuatan polisi tidur harus sesuai standar.

Alat pembatas kecapatan yang direkomendasikan itu memiliki lebar 50 sentimeter, panjang 5 sentimeter dan tinggi 5 sentimeter menurut Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Solo, Ari Wibowo.

Contoh polisi tidur sesuai standar nasional.
Kompas.com
Contoh polisi tidur sesuai standar nasional.

Namun, jika dilihat dalam akun Instagram @kemenhub151, standar pembuatan polisi tidur maksimal tingginya adalah 12 cm.

Sementara itu, lebar untuk ketinggian polisi tidur minimal 15 cm dan sisi miring polisi tidur maksimal 15 persen atau 13,5 derajat.

 

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com,hukumonline.com,Instagram/ kemenhub151

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa