Hal itu karena pada dasarnya polisi tidur memang akan membuat jalan menjadi tidak rata.
Jika ada pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturan tentunya dapat dikenai sanksi.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 274.
(BACA JUGA: Istirahat di Posko Siaga Toyota Makin Nyaman, Pemudik Silakan Mampir)
Pasal 274 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Jadi, walaupun kamu membuat polisi tidur di jalan kampung ataupun kompleks perumahan, selama jalan tersebut berada di lingungan pemukiman dan dapat dilalui kendaraan bermotor, pembuatan polisi tidur harus sesuai standar.
Alat pembatas kecapatan yang direkomendasikan itu memiliki lebar 50 sentimeter, panjang 5 sentimeter dan tinggi 5 sentimeter menurut Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Solo, Ari Wibowo.
Namun, jika dilihat dalam akun Instagram @kemenhub151, standar pembuatan polisi tidur maksimal tingginya adalah 12 cm.
Sementara itu, lebar untuk ketinggian polisi tidur minimal 15 cm dan sisi miring polisi tidur maksimal 15 persen atau 13,5 derajat.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com,hukumonline.com,Instagram/ kemenhub151 |
KOMENTAR