GridOto.com - Tentu kamu sudah sering melewati bahkan pernah geram dengan gundukan di jalan alias polisi tidur bukan?
Pasalnya, tidak sedikit polisi tidur yang dibuat justru membahayakan keselamatan pengendara.
Padahal, polisi tidur tidak boleh dibuat sembarangan lho sob.
Pembuatan polisi tidur harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan harus dipenuhi termasuk soal penempatannya.
(BACA JUGA: Jasa Marga Resmikan Rest Area Km 519 Arah Surabaya Ruas Solo-Ngawi)
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 Pasal 4, ayat 1, alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman.
Tak hanya itu, polisi tidur juga bisa ditempatkan di jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Kelas jalan III C adalah jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Selain itu, polisi tidur perlu didahului dengan rambu peringatan.
(BACA JUGA: Video Ratusan Desain Jok Keren Berlapis MBtech, Ada Model Harimau Sampai Burung Hantu)
Rambu peringatan untuk polisi tidur memang tidak ada, namun bisa menggunakan rambu peringatan jalan tidak rata sebagai penggantinya.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com,hukumonline.com,Instagram/ kemenhub151 |
KOMENTAR