Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Nissan Elgrand Tanpa Ban Cadangan. Kata Kemenhub Dengan Teknologi Kini Tak Perlu Lagi!

Hendra - Kamis, 7 Juni 2018 | 14:49 WIB
Nissan Elgrand
IG @nissanid
Nissan Elgrand

Gridoto.com- Tiga konsumen Nissan Elgrand, Dr. David Tobing, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan Sagala mengajukan gugatan terhadap PT Nissan Motor Indonesia dan Menteri Perhubungan.

Materi gugatan terkait dengan kendaraan Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star yang tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan. 

Gugatan terhadap Menteri Perhubungan, menurut salah satu penggugat Dr. David karena Kementerian Perhubungan harus ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami penggugat.

"Karena Kemenhub merupakan instansi yang berwenang mengeluarkan sertifikat Uji Tipe terhadap pengujian fisik dan rancang bangun serta rekayasa kendaraan bermotor," jelas David.

(BACA JUGA : Menuju Istana Negara, Anies-Sandi Lebih Pilih Pakai Toyota Kijang Innova Ketimbang Nissan Elgrand)

Ia menilai Kemenhub telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan sertifikat Uji Tipe terhadap mobil Nissan Elgrand.

Dalam aturan Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan pasal 43 disebutkan kewajiban pihak yang membuat dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk Uji Tipe Fisik harus memenuhi komponen meliputi ban cadangan.

Terhadap gugatan ini, Kementerian Perhubungan yang diwakili Eddy Gunawan, Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai ban cadangan ini.

"Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 yang berlaku pada 24 April 2018 mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor salah satunya mengatur perkembangan teknologi dapat tidak menggunakan ban cadangan," jelas Eddy Gunawan.

Dalam pasal 14 disebutkan ban cadangan dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.

(BACA JUGA: Wow, Bocor Harga Suzuki Jimny 2019 yang Dijual di Indonesia)

Pengganti fungsi ban cadangan dapat berupa, run flat  tire yang dilengkapi indikator tekanan ban, tire repair kit atau teknologi lainnya.

Pengganti fungsi ban cadangan harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.

Hal lainnya yang diatur adalah kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan dapat tidak dilengkapi dongkrak atau alat pembuka roda.

"Karena perkembangan teknologi dapat tidak menggunakan ban cadangan dengan tidak mengurangi aspek keselamatan," tutupnya.

 

Editor : Pilot

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tidak Sama, Ini Bedanya Mesin Honda Scoopy Baru Dengan Mesin BeAT

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa